Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dibunuh Pasangannya
Surabaya,Bacatrend.com – Seorang wanita Ditemukan tewas di sebuah hotel bintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur. Sang pacar yang cemburu buta disebut sebagai eksekutor dari kasus pembunuhan ini.
Pelaku diketahui berinisial MI, warga Jalan Bubutan, Surabaya, sedangkan korban berinisial MA (24), warga Lumajang.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada pun membenarkan peristiwa dugaan pembunuhan itu. Ia mengatakan, peristiwa bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.
“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” ungkapnya, Kamis (16/1).
Saat berada di hotel keduanya bertengkar akibat dipicu oleh cerita MI yang kerap membicarakan mantan pacarnya. Padahal, dalam pertemuan ini, pelaku hendak membicarakan rencana pernikahan mereka yang sempat gagal pada Desember 2024 lalu.
“Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas,” jelasnya.
Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” tambahnya.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
“MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, MI sendiri mengakui kalap melakukan pembunuhan karena korban, disebutnya terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.
“Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujarnya.