Imigrasi Kediri Deportasi Ayah-Anak WNA Iran Usai Kasus Pencurian di Nganjuk
Bacatrend, Kediri — Dua warga negara asing asal Iran, berinisial ZAR dan ER, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada Oktober 2025. Keduanya merupakan ayah dan anak yang terlibat kasus pencurian di sebuah toko di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Mei lalu.
Kepala Humas Imigrasi Kediri, Pandapotan, membenarkan bahwa kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik. “Iya, dulu itu sempat viral di Kabupaten Nganjuk. Akhirnya mereka ditangkap pihak berwajib,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kronologi dan Modus
ZAR dan ER masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER tiba lebih dulu pada Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, disusul ZAR pada Maret 2025 lewat Bandara Ngurah Rai. Keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis pakaian.
Namun, pada Mei 2025, keduanya terekam kamera melakukan pencurian di sebuah toko di Nganjuk. Video aksi tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan warga. Aparat kepolisian segera menangkap mereka dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum dan Deportasi
Setelah menjalani hukuman pidana, ZAR dan ER dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh WNA.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh warga asing. Setelah proses pidana selesai, kami langsung lakukan deportasi,” tegas Antonius.
Imbauan Imigrasi
Imigrasi Kediri mengingatkan bahwa visa kunjungan tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi WNA lain agar mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Kami harap kasus ini jadi peringatan bagi WNA lain. Indonesia terbuka untuk wisatawan, tapi tetap menjunjung hukum,” pungkas Pandapotan.


Tinggalkan Balasan