Tak Terima Foto Diedit Jadi Bertaring, Warga Ini Pilih Lapor Polisi
Bacatrend, Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan seorang wiraswasta berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/684/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan pada 19 Desember 2025. “Penyidik Siber Polda Jabar telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Dalam laporan, HP mengaku dirugikan oleh sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan tidak berdasar dan manipulasi foto yang merusak reputasinya. Penyidik telah memeriksa beberapa terlapor dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar serta jejak digital unggahan.
Kasus ini akan diproses dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, para terlapor dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Polda Jawa Barat menegaskan akan mendalami motif serta jaringan distribusi konten yang diduga fitnah tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.












Tinggalkan Balasan