Otak Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Diborgol Polisi
Bacatrend, SURABAYA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggiring Samuel Ardi Kristanto ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (29/12).
Samuel diduga berperan sebagai salah satu aktor utama dalam kasus pengusiran dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di rumah korban di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia digelandang masuk gedung Ditreskrimum dengan tangan terikat kabel ties dan dikawal dua penyidik Renakta.
Saat dibawa menuju ruang pemeriksaan melalui tangga gedung, Samuel tampak memilih diam dan enggan memberikan keterangan meski dicecar pertanyaan oleh awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menyita perhatian publik setelah video amatir pengusiran korban viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian merah terlihat memaksa korban keluar dari rumahnya. Korban bahkan tampak ditarik, diseret, hingga digendong secara paksa.
Peristiwa pengusiran itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berselang lama, rumah Nenek Elina kemudian disegel dengan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah.
Sepekan setelahnya, tepatnya Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut dilaporkan diratakan menggunakan alat berat jenis ekskavator oleh kelompok yang sama.
Atas rangkaian kejadian itu, Nenek Elina melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 170 KUHP.












Tinggalkan Balasan