Bacatrend, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegas pemerintah kota terhadap praktik premanisme. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan kekerasan maupun pemaksaan terhadap warga.

“Jadi, ketika itu yang melakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eri setelah mencuat kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia menegaskan Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Jadi kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Eri menyebut Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. “Tanggal 31 Desember kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa telah ada Satgas Anti-Premanisme,” jelasnya.









Ia menekankan bahwa Surabaya dibangun atas dasar nilai agama dan Pancasila, sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi. “Maka (kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, Eri mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme. “Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” terangnya.

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum diputuskan pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran paksa dinilai melanggar hukum. “Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur dan sudah naik ke tahap penyidikan. “Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.