Bacatrend, Surabaya – Eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo berpeluang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terhadap kasus tersebut. Dari 25 saksi itu, pihaknya memang belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo.

“Sampai saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (31/12).

Meski demikian, ia mengakui tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Soekarwo jika dalam prosesnya nanti, penyidik akan menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatannya.









“Nanti (pemeriksaan) apabila ada indikasi, akan dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan uang tidak kurang dari Rp53 miliar dari sejumlah rekening yang ditemukan di PT DABN.

“Selama penyelidikan, tim telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” bebernya.

Wagiyo mengaku bahwa semua dokumen terkait kasus juga telah diserahkan ke BPKP untuk perhitungan kerugian yang akurat. Selain itu, pihaknya sedang mengajukan permintaan ke PPATK.

“Kita juga minta ke PPATK untuk mengklarifikasi aliran dana pada rekening-rekening tersebut, termasuk meminta pembukaan rekening koran,” ujarnya.

Menurut dia, permohonan terkait kasus ini awalnya diajukan oleh Dinas Perhubungan, dan pada saat itu PT DABN bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkara menjadi kompleks karena ditemukan masalah dalam proses bisnis perusahaan tersebut.

Wagiyo juga mengungkap fakta bahwa selama rentang waktu 2017 hingga 2025, tidak ada dividen (laba) yang masuk ke Pemerintah Daerah. Padahal, sebelumnya BPK telah melakukan audit dan menemukan bahwa PT DAPN menggunakan lahan milik daerah dengan proses yang tidak jelas, sehingga ditentukan harus membayar sewa sebesar Rp3,3 miliar.

“Meskipun kemudian PT DABN diakuisisi oleh PT PJU (BUMD), hingga kini juga hanya satu kali dividen yang diberikan kepada pemegang saham baru tersebut,” ungkapnya.