MKMK Beri Peringatan Hakim Anwar Usman karena Sering Bolos Sidang
Bacatrend, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena tingkat ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat sepanjang 2025 dinilai sangat tinggi. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal ini dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK awal Januari 2026.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan 1.093 kali persidangan untuk memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Dari jumlah itu, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta memiliki tingkat kehadiran rapat permusyawaratan hakim (RPH) terendah, yakni 71 persen.
Ketua MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi merupakan kewajiban utama. “Kehadiran hakim dalam sidang dan rapat adalah kewajiban yang menyangkut tugas yudisial dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Palguna.
Surat peringatan ini disebut sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran lebih serius. “MKMK menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.












Tinggalkan Balasan