Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru
Bacatrend, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu terobosan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberi alternatif hukuman nonpemenjaraan untuk pelanggaran ringan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra sosial untuk mendukung pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan nonpemenjaraan ini akan dilaksanakan di tempat-tempat yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, pesantren, hingga panti asuhan,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta.
Selain lokasi kerja sosial, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat pembimbingan pelaksanaan kerja sosial yang dikelola oleh Bapas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lapas, menekan biaya negara, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui kontribusi pelanggar dalam kegiatan sosial.












Tinggalkan Balasan