Bacatrend, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH menyatakan, program SEHATI 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada UMK agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Sertifikasi halal gratis ini difokuskan pada UMK sektor makanan, minuman, dan produk terkait lainnya yang memenuhi ketentuan.

Pelaksanaan sertifikasi halal gratis dilakukan melalui skema self declare, yakni pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang selanjutnya diverifikasi oleh BPJPH. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada layanan PTSP Halal.

Untuk mendukung kelancaran program, BPJPH melibatkan lebih dari 100 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh daerah. Para pendamping tersebut bertugas membantu UMK dalam proses pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga penerbitan sertifikat halal.









BPJPH menjelaskan, pembagian kuota SEHATI 2026 dilakukan secara proporsional ke setiap provinsi dengan mempertimbangkan jumlah UMK, jumlah pendamping aktif, serta capaian sertifikasi halal pada tahun-tahun sebelumnya.

Apabila kuota di suatu daerah tidak terserap hingga pertengahan tahun, sisa kuota akan dibuka secara nasional.

Melalui program SEHATI, BPJPH berharap pelaku UMK dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional. Program ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal nasional menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh pada 2026.