Surabaya Bentuk Satgas Lawan Premanisme dan Mafia Tanah
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah melalui apel yang digelar di Balai Kota pada Senin (5/1/2026). Apel ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI/Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri.
Dalam arahannya, Wali Kota Eri menekankan pentingnya kebersamaan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik premanisme serta mafia tanah di Kota Pahlawan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” ujar Eri.
Ia juga menyoroti praktik intimidasi yang kerap muncul dalam sengketa tanah. Menurutnya, Satgas ini hadir untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menghadapi masalah terkait premanisme maupun sengketa tanah. Pemkot Surabaya telah menyiapkan saluran pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112.
“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” ucapnya.
Selain hotline, warga juga bisa melapor melalui kelurahan. Setiap kelurahan diberi waktu maksimal dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti laporan bersama Satgas. Cak Eri meminta camat dan lurah aktif melakukan sosialisasi hingga tingkat RW agar masyarakat mengetahui keberadaan Satgas ini.
“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan