Oknum Guru Penyuka Sesama Jenis Cabuli Siswa Di Jombang Diringkus Polisi
Bacatrend, Jombang – Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan seorang guru SMP berinisial D sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2024, ketika korban baru masuk kelas 1 SMP.
Tersangka yang diduga menyukai sesama jenis ini mengaku sering menonton video porno hingga muncul fantasi kemudian menyasar korban yang dikenal pendiam.
Untuk melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan. “Pelaku membuat akun media sosial fiktif mengaku sebagai perempuan. Melalui akun palsu itu, dia menjalin komunikasi dengan korban dan saling mengirim video asusila,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
Setelah memperoleh rekaman dari korban, tersangka menggunakannya sebagai alat pemerasan. Korban dipaksa memenuhi keinginan seksual pelaku dengan ancaman video akan disebarkan. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh tindakan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Jombang dengan dalih mengerjakan tugas atau memberi bantuan akademik.
Pertemuan pertama dimulai dengan menonton video porno bersama, lalu pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan cabul bergantian. “Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa, dari awal hingga Agustus 2025,” kata AKP Dimas Robin Alexander.
Kasus yang sempat tersimpan lebih dari setahun akhirnya terkuak pada Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah. Bahkan, seorang siswa laki-laki juga diduga mengalami peristiwa serupa sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan menetapkan D sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi video porno turut disita. AKP Dimas Robin Alexander menegaskan fokus utama saat ini adalah pemulihan psikologis korban.
“Ada indikasi korban terpapar ketertarikan sesama jenis, dan sangat kami sayangkan mengingat usianya yang belum dewasa. Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya korban lain, kepolisian masih membuka ruang laporan. “Berdasar pengakuan tersangka, korbannya satu. Namun jika ada korban lain, silakan laporkan. Kami terbuka,” pungkasnya.
Tersangka D dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












Tinggalkan Balasan