Bacatrend, Bandung – Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang putusan digelar secara elektronik pada Rabu (7/1) dan berlangsung tertutup sesuai ketentuan hukum.

“Bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, Rabu (7/1).

Ikhwan menambahkan, majelis hakim tidak dapat menguraikan secara rinci pertimbangan putusan karena pemeriksaan perkara perceraian dilakukan tertutup sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Atalia dan Ridwan Kamil menikah sejak 1996 dan telah membina rumah tangga selama hampir 29 tahun. Gugatan cerai diajukan Atalia pada 15 Desember 2025 dan diproses melalui sistem e-court. Perceraian ini disebut berlangsung secara damai setelah melalui mediasi, dengan kesepakatan pembagian harta bersama serta komitmen menjaga masa depan anak-anak mereka.









Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat keduanya merupakan figur politik nasional. Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus tokoh politik yang kerap disebut dalam bursa kepemimpinan nasional, sementara Atalia kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dengan putusan tersebut, pernikahan pasangan publik ini resmi berakhir, menandai salah satu perceraian paling menyita perhatian di awal tahun 2026.