Terlanjur 6 Bulan Merasakan Penjara, Driver Ojol Kini Divonis Bebas Lantaran Tak Terbukti Mencuri
Bacatrend, Jambi — Muhammad Iqbal, seorang driver ojek online di Kota Jambi, akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir enam bulan mendekam di penjara akibat tuduhan pencurian sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa yang menyeretnya ke proses hukum terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi, ketika sebuah motor dilaporkan hilang dan Iqbal ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses hukum berlangsung, ia harus menjalani penahanan dan mengikuti seluruh tahapan persidangan, kehilangan penghasilan, kebebasan, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Iqbal dalam kasus tersebut. Majelis hakim memutuskan membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan kuasa hukum Iqbal, Amin, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk menuntut pemulihan nama baik dan kompensasi atas kerugian yang dialami kliennya. “Secara hukum kami harus menggugat perdata. Nama baik klien kami harus dipulihkan, dan negara wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana proses hukum yang tidak akurat dapat merugikan warga sipil secara serius. Penahanan selama enam bulan tanpa bukti kuat dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dikoreksi. Banyak pihak mendesak agar ada evaluasi terhadap mekanisme penyelidikan dan penuntutan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil.
Muhammad Iqbal kini telah bebas, tetapi perjuangannya belum selesai. Ia dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan yang lebih utuh, termasuk kompensasi atas waktu, reputasi, dan penghasilan yang hilang selama berada di balik jeruji. Kisahnya menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal putusan bebas, melainkan juga soal pemulihan bagi mereka yang sempat kehilangan segalanya akibat proses hukum yang keliru.












Tinggalkan Balasan