Kronologi Komedian Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Bacatrend, JAKARTA — Komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix. Laporan tersebut teregister pada 8 Januari 2026 dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pelaporan dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Pelapor menilai materi dalam Mens Rea mengandung unsur yang dianggap merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menilai materi yang disampaikan terlapor mengandung unsur penghasutan, pencemaran nama baik, dan dugaan penistaan agama,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut pelapor, sejumlah bagian dalam pertunjukan tersebut dianggap menyudutkan organisasi keagamaan serta menyinggung relasi agama dan politik. Barang bukti yang diserahkan ke polisi antara lain rekaman video Mens Rea, tangkapan layar, dan dokumen pendukung lainnya.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut. Polisi menyatakan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu materi yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi maupun terlapor.
Di tengah polemik tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan klarifikasi. PBNU menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji bukan merupakan bagian struktural NU.
“NU adalah organisasi besar dan terbuka. Banyak kelompok memakai nama NU, tapi itu tidak otomatis mewakili PBNU secara kelembagaan,” kata Ulil Abshar Abdalla, Ketua PBNU.
Pandji Pragiwaksono sendiri merespons laporan tersebut melalui media sosial. Ia menyatakan dalam kondisi baik dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya baik-baik saja. Terima kasih atas dukungan dan doa dari teman-teman semua,” tulis Pandji melalui akun Instagram pribadinya.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam seni dan komedi. Sejumlah pihak menilai kritik sosial melalui stand-up comedy merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Anggota Komisi III DPR RI menyebut pelaporan terhadap karya komedi seharusnya menjadi langkah terakhir.
“Kritik sosial lewat seni dan komedi adalah hal yang wajar. Jangan semua dibawa ke ranah pidana,” kata salah satu anggota Komisi III DPR.
Hingga kini, polisi menegaskan belum menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam materi yang dipersoalkan.












Tinggalkan Balasan