Suap Pajak Rp23 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dalam pengurusan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan PBB tahun pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP kepada KPP Madya Jakarta Utara pada periode September hingga Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemeriksa pajak melakukan audit dan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam proses sanggahan, diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran pajak resmi dan sejumlah dana yang diduga sebagai suap atau “biaya komitmen”.
“Permintaan itu diduga dilakukan agar nilai kewajiban pajak PT WP bisa diturunkan dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Dwi Budi dan AGS, serta tiga pihak dari PT WP. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai miliaran rupiah, logam mulia, dan dokumen transaksi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, serta mendorong reformasi sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak.












Tinggalkan Balasan