Bacatrend, Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di ruang sidang KIP.

Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka. Dengan demikian, KPU RI diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.









Ia menjelaskan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada upaya banding atau masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

Putusan ini menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik, termasuk ijazah, merupakan informasi yang terbuka bagi masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Sengketa ini menjadi sorotan karena isu ijazah Jokowi telah lama menjadi bahan polemik, dan keputusan KIP diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat transparansi dalam proses demokrasi.