Ketidakadilan Status PPPK, Antara Petugas SPPG dan Guru Honorer
OpiniNgeTrend – Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan pengangkatan petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai PPPK penuh waktu melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Langkah ini tentu patut diapresiasi, sebab tenaga SPPG memang memegang peran strategis dalam mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas nasional. Dengan status penuh waktu, mereka memperoleh kepastian karier, jam kerja setara ASN reguler, serta hak gaji dan tunjangan sesuai standar.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa guru honorer yang telah lama mengabdi justru banyak yang hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu? Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan jam kerja dan gaji disesuaikan anggaran instansi. Artinya, guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional masih harus menerima status yang tidak setara dengan ASN penuh waktu.
Di sinilah letak ketidakadilan yang perlu dikritisi. SPPG memang penting untuk mendukung program gizi, tetapi guru honorer adalah ujung tombak pendidikan. Mereka mendidik generasi muda, membentuk karakter bangsa, dan bekerja dalam kondisi serba terbatas. Ironisnya, pengabdian panjang mereka belum berbuah kepastian karier yang layak.
Kebijakan ini seolah menegaskan bahwa pemerintah lebih cepat memberi kepastian bagi tenaga program strategis baru, sementara tenaga pendidik yang sudah lama berjuang masih harus menunggu. Padahal, jika berbicara tentang masa depan bangsa, pendidikan tidak kalah penting dibanding gizi. Keduanya adalah fondasi yang saling melengkapi.
Opini redaksi menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius. Jika petugas SPPG bisa langsung diangkat penuh waktu karena alasan strategis, maka guru honorer pun seharusnya mendapat perlakuan setara. Keterbatasan anggaran memang sering dijadikan alasan, tetapi keadilan sosial tidak boleh dikorbankan.
“PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran,” bunyi Kepmenpan RB No. 16/2025.
Kutipan ini menegaskan bahwa status paruh waktu hanyalah kompromi atas keterbatasan fiskal. Namun, kompromi semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika menyangkut tenaga pendidik.
Mungkin, sudah saatnya pemerintah menempatkan guru honorer pada posisi yang setara dengan tenaga strategis lain. Jika tidak, ketidakpuasan akan terus mengemuka, dan rasa keadilan di kalangan tenaga pendidik akan semakin terkikis.











Tinggalkan Balasan