Guru P3K di Cianjur Nekat Merampok Lansia karena Judi Online
Bacatrend, Cianjur – Di sebuah rumah sederhana di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, seorang nenek bernama Tito Sopiah (69) menjalani malam yang tak pernah ia bayangkan. Hidup seorang diri, ia terbiasa dengan kesunyian. Namun pada dini hari, 11 Januari 2026, kesunyian itu pecah oleh kedatangan seorang kerabat jauh yang ia kenal: MIR, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Alih-alih membawa kabar baik, MIR justru membawa malapetaka. Ia mencekik, menyeret, dan memukul Tito hingga dua gigi patah. Perhiasan dan uang tunai senilai Rp 126 juta raib. Belakangan diketahui, semua itu dilakukan karena MIR kecanduan judi online.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa korban bukan hanya kehilangan harta benda. “Korban mengalami patah dua gigi akibat dipukul, serta luka di tubuh karena diseret dan dicekik,” ujarnya kepada wartawan.
Alexander juga menjelaskan bagaimana MIR memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mencekik dan menyeret korban. Ia menutup mata korban dan sempat memukul wajahnya hingga dua gigi korban tanggal,” katanya.
Fenomena ini menyingkap sisi gelap dari maraknya judi online. Profesi guru, yang identik dengan integritas dan pengabdian, tercoreng oleh perilaku destruktif. Judi digital, dengan akses mudah melalui ponsel, telah menjerat banyak kalangan—dari buruh hingga pegawai pemerintah. MIR hanyalah satu contoh nyata bagaimana kecanduan bisa menggerus moral, menghancurkan karier, dan menjerumuskan seseorang ke tindak kriminal.
Kasus Tito juga memperlihatkan kerentanan lansia yang hidup sendiri. Mereka sering kali menjadi target empuk kejahatan karena dianggap lemah dan tidak memiliki perlindungan. Kehilangan uang dan perhiasan bukan sekadar soal materi, melainkan rasa aman yang hancur.
“Selain kerugian materi, korban mengalami trauma akibat kekerasan dari kerabat sendiri,” ujar Alexander. Polisi menegaskan pelaku akan dijerat pasal berlapis terkait perampokan dan penganiayaan.
Kasus MIR di Cianjur adalah peringatan keras bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital. Ia bisa menjadi racun yang merusak keluarga, profesi, bahkan kehidupan orang lain. Di balik angka kerugian dan pasal hukum, ada seorang nenek yang harus belajar kembali merasa aman di rumahnya sendiri.












Tinggalkan Balasan