Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers dan menjamin kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia. Putusan ini mengubah tafsir terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai frasa “perlindungan hukum”, yang selama ini dianggap terlalu kabur dan membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak dapat langsung dijatuhkan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian etik yang diatur dalam UU Pers. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Jalur hukum baru dapat ditempuh apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau penyelesaian yang memadai.

Putusan ini disambut positif oleh komunitas pers dan pegiat kebebasan sipil. Mereka menilai MK telah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi wartawan, sekaligus memperjelas batas antara kritik jurnalistik dan pelanggaran hukum. Selama ini, banyak kasus di mana wartawan langsung dilaporkan ke kepolisian atas karya jurnalistiknya, tanpa melalui Dewan Pers, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan praktik kriminalisasi.

Ketua MK Suhartoyo dalam risalah sidang menyatakan bahwa wartawan memiliki fungsi sosial yang vital dalam demokrasi, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum yang aktif dan prosedural. Putusan ini juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa jurnalistik, dan menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik tidak dapat serta-merta dijadikan objek pidana.









Secara normatif, putusan MK ini menjadi penegasan bahwa kebebasan pers bukan hanya dijamin secara konstitusional, tetapi juga harus dilindungi melalui mekanisme hukum yang adil dan proporsional. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dituntut untuk memahami dan menerapkan putusan ini dalam setiap penanganan sengketa pers, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak wartawan.

Dengan putusan ini, Indonesia mengambil langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan menjamin ruang ekspresi yang sehat bagi media. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi putusan ini berjalan efektif di lapangan, termasuk edukasi kepada masyarakat dan aparat hukum agar memahami bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui jalur etik terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah pidana.