WNA Australia Aniaya WNA Inggris di Bandara Ngurah Rai
Bacatrend, Bali – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Insiden terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 23.30 Wita, tepatnya di Restoran TRS, dan melibatkan pelaku berinisial PDH (59) asal Australia serta korban berinisial MW (58) asal Inggris.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara. “Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Artana.
Menurut kronologi yang dihimpun, korban MW saat itu sedang menunggu jadwal keberangkatan di restoran bandara. Tiba-tiba, pelaku PDH mendorong korban hingga membentur tembok. Pelaku sempat meminta korban melepas kacamata, lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan mengepal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.
Motif sementara dari tindakan pelaku diduga karena adanya ketersinggungan antara keduanya. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan latar belakang dan pemicu insiden tersebut. Kedua WNA diketahui berada di Bali untuk keperluan pribadi, dan belum ada indikasi keterkaitan dengan aktivitas kelompok atau organisasi tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di area publik strategis yang menjadi pintu gerbang utama wisatawan mancanegara. Otoritas bandara dan kepolisian menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban di kawasan bandara tetap menjadi prioritas, termasuk penanganan cepat terhadap insiden yang melibatkan WNA.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengunjung bandara untuk menjaga sikap dan menghindari konflik interpersonal yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun korban.












Tinggalkan Balasan