Surabaya Resmi Terapkan Sistem Parkir Digital di Zona 1
Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan sistem parkir digital di kawasan Zona 1 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan parkir. Program ini disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Surabaya pada Kamis (22/1/2026) dan menandai langkah awal transformasi digital sektor perparkiran di kota tersebut.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa sebelum peluncuran sistem ini, pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan. Di antaranya adalah validasi dan pendataan juru parkir (jukir), serta pembukaan rekening Bank Jatim untuk setiap petugas parkir.
“Kenapa harus membuatkan rekening sekaligus aktivasi kartu ATM-nya? Karena itu satu persyaratan untuk penerapan parkir digital melalui HP atau device jukir. Selain itu, HP para jukir juga kita bekali aplikasi dari Smart Parking Solution, jadi pendapatan parkir jukir bisa tersplit secara langsung dari perbankan, 60 persen ke pemkot dan 40 persennya untuk petugas parkir,” ujar Jeane.
Setelah proses administrasi selesai, Dishub melakukan pendekatan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh jukir terdaftar dan siap menggunakan sistem digital. Pembayaran parkir nantinya akan langsung masuk ke rekening masing-masing petugas pada H+1 dan dapat dipantau secara real-time.
Zona 1 yang menjadi lokasi awal penerapan meliputi Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Kawasan ini dipilih karena tingginya aktivitas perdagangan dan wisata, serta permintaan masyarakat yang besar terhadap sistem parkir yang lebih modern.
“Kenapa kita utamakan di Zona 1? Karena permintaan dari masyarakat untuk diterapkan parkir digital sangat tinggi. Makanya kami pilih lokasi tersebut dan kita dahulukan sekaligus mendata petugas parkirnya,” jelas Jeane.
Sistem pembayaran parkir digital ini mendukung metode e-money, e-toll, dan QRIS. Setelah transaksi dilakukan, pengguna akan menerima struk sebagai bukti pembayaran. Jeane menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjamin akuntabilitas pendapatan parkir.
“Di alatnya nanti akan muncul langsung metode pembayarannya menggunakan e-tol atau QRIS, nantinya akan muncul kode rekening pemkot dan juga alamat lokasi parkir tersebut. Dengan alat yang sudah disediakan oleh UPT Parkir Dishub Surabaya ini tujuannya untuk satu, supaya transparan dan masyarakat lebih nyaman, lebih mudah,” harapnya.
Jeane juga menyebutkan bahwa evaluasi dan sosialisasi akan terus dilakukan, mengingat perubahan ini membutuhkan adaptasi dari masyarakat. “Apalagi generasi muda zaman sekarang kan jarang yang membawa dompet (uang cash) semua sudah dompet digital,” tambahnya.
Respons positif datang dari petugas parkir dan pengguna jasa. Muhammad Afnan, jukir di Jalan Tanjung Anom, mengatakan, “Aplikasinya mudah dipahami, dan sudah banyak masyarakat yang menggunakan.”
Sementara itu, Intan, salah satu pengguna parkir, mengaku terbantu dengan sistem baru ini. “Jadi enak pakai QRIS, lebih praktis ya. Pertama kali nyoba, sebelumnya kan belum ada di Surabaya, dan lebih gampang pakai QRIS daripada pakai cash,” ujarnya.
Riansyah Wahyu Pratama juga menyambut baik kebijakan ini. “Jadi, kalau parkir Rp2 ribu ya Rp2 ribu, kadang kan kalau parkir di tempat lain ada yang Rp3 ribu dan Rp5 ribu, itu tidak tepat sasaran juga masuknya ke pemkot. Saya harap tidak hanya diterapkan di sini, tapi di taman-taman atau tempat hiburan di Kota Surabaya lainnya,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik di Surabaya, yang diharapkan dapat diperluas ke seluruh zona parkir di kota tersebut.












Tinggalkan Balasan