Bacatrend, Sleman – Seorang pria bernama Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku penjambretan. Ironisnya, kecelakaan tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan di tengah perjalanan.

Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista sedang dalam perjalanan mengantar jajanan pasar ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Ia mengendarai sepeda motor, sementara sang suami, Hogi, menggunakan mobil untuk membantu pengambilan pesanan dari lokasi berbeda. Secara tak sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti dan melanjutkan perjalanan beriringan.

Namun, di tengah perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan motor yang merampas tas miliknya.

“Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” katanya.









Melihat kejadian tersebut, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobilnya. Aksi kejar-kejaran berakhir tragis di Jalan Solo, Maguwoharjo, ketika motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Meski niat Hogi adalah melindungi istrinya, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan perangkat GPS di pergelangan kakinya untuk pemantauan.

Kisah ini menjadi sorotan publik setelah Arista membagikan curahan hatinya di media sosial. Ia menceritakan kronologi kejadian dan kondisi hukum yang kini dihadapi suaminya. Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan di masyarakat mengenai batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun harus memenuhi unsur proporsionalitas.

Terkait kasus itu, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto angkat bicara. Mulyanto menjelaskan kasus itu sudah dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Mulyanto menceritakan tentang tersangka, sambil tidak hanya mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan namun juga telah meminta keterangan dari Saksi-saksi dan Saksi ahli. Selain itu gelar perkara juga telah dilakukan.

“Monggo (Silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas, kami tidak hanya meminta keterangan yang bersangkutan,” ucap Mulyanto saat dihubungi wartawan.

“Kami sudah memintai keterangan Saksi, kemudian meminta keterangan Saksi ahli, kemudian juga melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu ya,” imbuh Mulyanto.

Mulyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kecelakaan tersebut. Dalam kecelakaan itu ada dua orang yang meninggal dunia.

“Kalau kaitannya dengan jambret sudah (selesai). Pelakunya sudah meninggal kemarin. Kemudian ada kejadian yang diduga diduga adalah kejadian tindak pidana kecelakaan,” terang Mulyanto.

“Tadi sudah saya sampaikan. Rangkaian demi rangkaian dari penyelidikan sudah kami lakukan. Dari penyelidikan kemudian naik ke penyidikan. Tidak yakin sudah terpenuhi makanya kami menetapkan tersangka pada pengemudi mobil,” lanjut Mulyanto.

Mulyanto menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.