Mangkir Sidang Pemerasan, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Kadindik Jatim Aries Paewai
Bacatrend, Surabaya – Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil secara paksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai agar dapat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dipanggil secara paksa lantaran sudah beberapa kali mangkir dari sidang dengan perkara dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa.
Perintah pemanggilan paksa terhadap Kandidik Aries Agung Paewai ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P Oppusunggu, Senin (26/1). Dalam sidang yang sejatinya mengagendakan keterangan saksi korban ini, JPU menyampaikan sebuah surat pada majelis hakim yang menyatakan Aries tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan sedang sakit.
Keterangan sakit itu berupa copy surat dari seorang dokter yang menyatakan bahwa Aries Agung Paewai sedang sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat selama satu hari. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak dijelaskan ia sedang sakit apa.
“Jadi ini sakitnya apa,” tanya Ketua Majelis Hakim Cokia
“Keterangannya hanya demikian,” jawab salah satu JPU.
“Tapi ini disalah satu berita dari media online ini memberitakan yang bersangkutan kemarin masih melakukan kegiatan menanam pohon mangrove,” tambahnya.
Anggota Majelis Hakim Nur Kholis pun turut menimpali, ia meminta pada JPU agar menghadirkan dokter yang memberikan surat keterangan sakit ke persidangan. Ia pun memastikan akan meminta keterangan dari dokter tersebut.
“Kalau tidak hadir lagi nanti kita panggil dokternya untuk kita mintai keterangannya,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Cokia pun menjelaskan, jika pihaknya masih menggunakan KUHAP yang lama atas perkara tersebut. Oleh karenanya, ia menyebut jika korban wajib memberikan keterangannya di muka persidangan dan tidak bisa dibacakan.
“(Keterangan) Korban tidak bisa dibacakan, harus kesini ya, kita masih pakai KUHAP yang lama ya. Kita panggil paksa ya, dia (saksi korban, Aries) wajib hadir. Sampaikan ke dia (Aries) tidak usah takut jadi saksi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan paksa terhadap Kadindik Jatim ini, JPU Sri Rahayu menyatakan kesiapannya. Ia mengaku akan mengupayakan untuk memanggil paksa saksi Aries Paewai.
“Kami tetap siap (menghadirkan saksi Aries). Karena ini kewajiban kami,” tukasnya.
Diketahui, dua orang mahasiswa di Surabaya ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membeberkan kedua tersangka yakni SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak.
Abast menambahkan, modus yang diapakai kedua tersangka yakni membuat organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR). Kedua pelaku lalu mengirim surat izin demo ke Kantor Dispendik Jatim.
“Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah,” ujar Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025)
Namun sebelum demo atau pada Sabtu (19/7) malam, tersangka bertemu dengan dua orang mewakili Aries selaku korban di sebuah kafe kawasan Ngagel.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta uang Rp 50 juta agar aksi unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka yang sudah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok diturunkan.
“Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta,” kata Abast.
Meski telah menerima uang, namun para tersangka tetap melakukan pengancaman dan pemerasan, korban kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.












Tinggalkan Balasan