Kejaksaan Tahan Tenaga Ahli DPR RI Terkait Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan seorang tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Dengan penetapan AHS, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pengembangan perkara.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” ujar John Franky, Selasa (27/1).
Menurut penyidik, AHS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan daftar penerima bantuan BSPS bersama salah satu tersangka sebelumnya, yakni RP. Ia juga disebut menerima imbalan dari para penerima bantuan.
“Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkap John Franky.
Dari praktik tersebut, AHS diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp3 miliar. Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026,” tegas John Franky.
Penyidikan Libatkan Ratusan Saksi
Kasus ini sendiri telah disidik sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim tertanggal 7 Juli 2025.
Selama proses berjalan, penyidik telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta menghitung potensi kerugian negara.
Sebelum AHS, penyidik lebih dulu menetapkan lima tersangka lain berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA yang diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan program bantuan perumahan tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar
Akibat praktik korupsi dalam program BSPS tersebut, negara disebut mengalami kerugian besar.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang,” kata John Franky.
Kejati Jawa Timur memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan