Bacatrend, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026 telah menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap CV Segoro Kidul dan empat pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, serta Arief Wibowo Wiriosutanto.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Rapat Kreditor Pertama digelar pada Rabu, 28 Januari 2025, di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, para debitor yang telah ditetapkan dalam status PKPU itu tidak tampak hadir dalam agenda perdana tersebut tanpa memberikan penjelasan resmi.

Di sisi lain, pemohon PKPU, PT Awan Tunai, hadir melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates. Sejumlah kreditor lain juga memenuhi panggilan rapat, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (Kantor Wilayah Malang), PT Bank Bumi Arta Tbk., PT Komunal Finansial Indonesia, PT BPR Kirana Indonesia, serta beberapa kreditor lainnya.

Ketidakhadiran para debitor menjadi sorotan dalam persidangan. Kuasa hukum pemohon, Bondan Tawanggoro, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap tersebut. Ia menilai absennya para debitor dalam rapat kreditor pertama menimbulkan kesan negatif di mata para kreditor terhadap jalannya proses PKPU.









Menurutnya, para kreditor telah menunjukkan komitmen dan itikad baik dengan meluangkan waktu untuk menghadiri agenda resmi yang telah ditetapkan pengadilan. Karena itu, ia menyayangkan ketidakhadiran para debitor yang dianggap tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam proses restrukturisasi utang yang sedang berlangsung.