Bacatrend, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menegaskan bahwa praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah goreng saham harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut praktik tersebut sebagai ancaman serius bagi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Mufti, goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan. “Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” ujarnya.

Mufti menekankan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar menyesatkan.

Pertumbuhan Pasar Modal dan Risiko Manipulasi
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat meningkat signifikan dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023 menjadi 956 emiten pada akhir 2025. Sementara itu, jumlah investor pasar modal domestik mencapai 21.037.426 SID per Januari 2026, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.









Pertumbuhan pesat ini, menurut BPKN, membuka peluang sekaligus risiko lebih besar terhadap praktik manipulasi harga saham.

Dalam pernyataannya, BPKN RI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan aparat penegak hukum:

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham.

Penyelidikan mendalam terhadap perilaku yang menyebabkan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental.

Penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku, termasuk manajer investasi, emiten, pialang, dan underwriter.

Transparansi hasil penanganan kasus agar publik tetap percaya pada integritas pasar modal.

Dengan jumlah investor ritel yang semakin dominan, BPKN RI menilai perlunya langkah tegas dan konsisten dari OJK, BEI, serta aparat hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penindakan terhadap praktik goreng saham bukan hanya melindungi investor, tetapi juga memastikan pasar modal tetap berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.