Bacatrend, Jakarta – Interpol akhirnya menerbitkan status buronan internasional atau red notice terhadap tersangka korupsi minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penerbitan ini efektif sejak 23 Januari 2026 dan mewajibkan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap serta menyerahkan Riza Chalid kepada aparat Indonesia guna menjalani proses hukum.

Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara dalam jumlah besar. Status red notice ini menandai langkah serius Indonesia dalam memburu pengusaha minyak yang dikenal memiliki jaringan luas di luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penerbitan status buronan internasional ini dilakukan resmi oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. “Kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau disebut MRC, telah terbit,” ujar Untung.

Ia menambahkan, dengan status tersebut, keberadaan Riza Chalid kini berada dalam pengawasan global. “Subjek Interpol red notice atas nama MRC sudah menjadi pengawasan dari 196 member country. Kami juga sudah mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan sedang melakukan koordinasi lebih lanjut,” tegasnya.









Penerbitan red notice ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi kelas kakap. Meski bukan surat perintah penangkapan internasional, red notice memberi dasar kuat bagi aparat di negara anggota untuk menahan sementara buronan sambil menunggu proses ekstradisi.

Kasus Riza Chalid sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor energi strategis. Dengan status buronan internasional, ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah ini.