Bacatrend, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi besar dalam percepatan reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini digadang-gadang sebagai upaya menyelaraskan regulasi domestik dengan standar global, sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal nasional di mata investor internasional.

Reformasi ini mencakup penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga perlindungan investor, yang diharapkan mampu menjawab tantangan rendahnya likuiditas saham dan keterbatasan instrumen investasi di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang langsung menjadi sorotan adalah peningkatan batas minimum saham publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini dinilai krusial karena selama ini rendahnya free float dianggap sebagai salah satu penyebab terbatasnya likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia.









Dengan peningkatan ambang batas kepemilikan publik, OJK berharap pasar modal Indonesia bisa lebih kompetitif dan memenuhi kriteria indeks global seperti MSCI.

Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa aturan baru ini akan segera berlaku bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO).

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages-nya,” ujar Friderica.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa bagi emiten yang sudah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak serta-merta membebani perusahaan lama, tetapi tetap mendorong mereka menuju standar kepemilikan publik yang lebih tinggi.

Selain peningkatan free float, OJK juga menyiapkan tujuh langkah reformasi lainnya. Pertama, penguatan likuiditas pasar dengan memperluas instrumen perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. Kedua, pendalaman instrumen pasar melalui diversifikasi produk, termasuk derivatif, ETF, dan instrumen berbasis karbon. Ketiga, peningkatan transparansi emiten dengan standar pelaporan keuangan yang lebih ketat dan keterbukaan informasi yang konsisten.

Langkah keempat adalah penguatan tata kelola emiten dengan penegakan prinsip good corporate governance (GCG), termasuk aturan lebih ketat bagi direksi dan komisaris terkait independensi serta akuntabilitas. Kelima, perlindungan investor melalui mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih kuat, serta peningkatan edukasi agar masyarakat memahami risiko investasi.

Keenam, digitalisasi dan efisiensi infrastruktur pasar dengan integrasi sistem perdagangan, kliring, dan kustodian berbasis teknologi. Hal ini diharapkan mampu menekan biaya transaksi dan mempercepat proses perdagangan. Ketujuh, penegakan hukum dan integritas pasar dengan pengawasan ketat terhadap praktik manipulasi serta sanksi tegas bagi pelanggaran yang dilakukan emiten maupun pelaku pasar.

Delapan langkah reformasi ini dipandang sebagai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia. Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, tetapi juga memperkuat fondasi pasar modal sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Dengan likuiditas yang lebih baik, tata kelola yang transparan, serta perlindungan investor yang lebih kuat, pasar modal Indonesia diharapkan mampu naik kelas dan menjadi salah satu pusat investasi yang diperhitungkan di kawasan Asia.