Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Hingga 31 Januari 2026, baru 35,52 persen pejabat yang melaporkan kekayaannya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id..

Capaian ini memicu keprihatinan KPK, mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum sekaligus instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa angka tersebut masih jauh dari ideal dan menunjukkan lemahnya komitmen sebagian pejabat publik terhadap integritas.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun budaya antikorupsi. Ia menyayangkan sikap sebagian pejabat yang terkesan abai dan enggan melaporkan kekayaannya secara terbuka.









“Pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat,” tambahnya. Ia menekankan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, bukan justru menghindar dari kewajiban.

KPK mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2026. Jika tidak disampaikan tepat waktu, pejabat dapat dikenai sanksi administratif dan dicatat sebagai berisiko integritas rendah. KPK juga telah mengembangkan sistem verifikasi berbasis teknologi untuk mendeteksi ketidaksesuaian data.

Rendahnya kepatuhan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa masih banyak pejabat yang “ndablek” alias keras kepala dan enggan membuka harta kekayaannya? Padahal, pelaporan LHKPN adalah langkah awal untuk mencegah korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.