Presiden Teken Perpres Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan DPR RI. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2). Meski Keppres sudah diteken, jadwal pelantikan masih menunggu agenda Presiden.
“Mengenai keppresnya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI, untuk menjadi Hakim MK. Persetujuan ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan disetujui secara aklamasi oleh anggota DPR yang hadir. Dalam rapat tersebut, DPR juga mencabut keputusan sebelumnya yang sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi.
Adies Kadir merupakan politisi senior Partai Golkar dengan pengalaman panjang di legislatif. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan sebelum ditetapkan menjadi Hakim MK. Latar belakangnya di bidang hukum dan pengalaman politik menjadi alasan DPR mengusulkan namanya untuk mengisi kursi hakim konstitusi.
Pengangkatan Adies Kadir menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pegiat hukum tata negara. Kritik utama muncul terkait independensi MK, mengingat Adies merupakan mantan pimpinan DPR yang kini akan menguji produk legislasi lembaga tersebut. Proses pencalonan yang berlangsung cepat juga menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan objektivitas DPR dalam memilih hakim konstitusi.
Dengan masuknya Adies Kadir ke MK, komposisi hakim konstitusi kembali lengkap setelah masa jabatan Arief Hidayat berakhir. Namun, penempatan kader partai politik di MK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengujian undang-undang yang dihasilkan DPR. Hal ini menambah dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif di tengah sorotan publik terhadap independensi MK.












Tinggalkan Balasan