Bacatrend, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Penetapan ini diumumkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di kawasan SCBD, Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut adalah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); DA, selaku Financial Advisor; serta RE, Project Manager PIPA dalam rangka proses IPO. “Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” ujar Ade.

Menurut penyidik, PIPA sejatinya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan IPO. Emiten dengan kode saham PIPA itu memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp97 miliar. Proses IPO dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).

Sebagai bagian dari penyidikan, kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. “Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade.









Kasus ini menambah daftar panjang praktik manipulasi saham atau “saham gorengan” di pasar modal Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan agar kepercayaan investor tetap terjaga.