Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan pejabat Bea Cukai di Jakarta pada Rabu (4/2). Penangkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda yang sama-sama terkait dugaan praktik suap.

Di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta.” Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses restitusi pajak.

Sementara itu, di Jakarta, KPK menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan emas sekitar tiga kilogram.









Budi Prasetyo menegaskan, “Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas.”

KPK memastikan kedua perkara ini tidak saling berkaitan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan memberhentikan pegawai yang terbukti bersalah dan memperkuat pengawasan internal.