Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menyewa safe house yang secara khusus digunakan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan safe house tersebut terungkap dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK.

“Ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea dan Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Tempat tersebut disiapkan secara khusus untuk penyimpanan,” ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Budi, lokasi safe house itu disewa secara khusus dan tidak digunakan sebagai tempat tinggal. Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan serta hubungan hukum para pihak terkait dengan lokasi penyimpanan tersebut.









Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, penyidik menyita barang bukti dari sejumlah lokasi, termasuk safe house.

“Karena ada beberapa lokasi, termasuk safe house yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total barang bukti yang diamankan senilai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta emas batangan. Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang cukup.