Duduk Perkara Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Bacatrend, Jakarta – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak awal Februari menimbulkan keresahan di masyarakat. Kebijakan ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memperbarui data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan pembaruan data peserta PBI. Sekitar 11 juta peserta lama dinonaktifkan, namun jumlah total penerima tetap sama karena digantikan oleh peserta baru yang dianggap lebih layak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan penghapusan bantuan, melainkan proses pemutakhiran data. “Peserta yang dinonaktifkan bukan berarti tidak lagi mendapat hak. Mereka bisa mengajukan kembali melalui mekanisme yang sudah disiapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Meski pemerintah menyebut jumlah penerima tetap, penonaktifan mendadak menimbulkan masalah bagi sebagian warga. Sejumlah pasien dengan penyakit kronis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, dilaporkan sempat tertunda akses layanan karena status kepesertaan nonaktif.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritisi kebijakan ini. “Penonaktifan mendadak tanpa sosialisasi memadai berpotensi merugikan masyarakat miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan,” katanya.
Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan:
Mengecek status desil kesejahteraan melalui sistem Kementerian Sosial.
Mengajukan reaktivasi lewat aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, atau Dinas Sosial setempat.
Menyertakan dokumen pembaruan data kependudukan untuk validasi.
Penonaktifan BPJS PBI merupakan bagian dari cleansing data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, dampak sosial dan kesehatan yang muncul menunjukkan perlunya mekanisme darurat serta sosialisasi yang lebih baik agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan vital.











Tinggalkan Balasan