Ini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bacatrend, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi isu penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam keputusan itu, dilakukan penyesuaian data peserta BPJS PBI, di mana peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru.
“Secara jumlah total, peserta BPJS PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky.
Ia menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Rizzky juga menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, peserta harus termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta memiliki kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk proses pengaktifan kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.












Tinggalkan Balasan