Komisi XIII DPR RI Usulkan Pidana Kerja Sosial Di Nusakambangan
Bacatrend, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyarankan agar pidana kerja sosial ditempatkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mendukung produktivitas kedaulatan pangan di daerah tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan kesan positif setelah meninjau kawasan ketahanan pangan di Nusakambangan.
“Pak Menteri Imipas hebat dan jajaran ditjen hebat membuat ini, terus maju,” ujar Willy.
Willy menilai transformasi Nusakambangan yang kini memiliki kawasan ketahanan pangan sangat detail dapat menjadi lokasi ideal untuk penerapan pidana kerja sosial.
“Tadi kami lihat bagaimana beberapa titik mulai dari (kolam budidaya) sidat, mulai dari (kolam budidaya) udang, (peternakan) ayam, bahkan BLK (pengolahan) sampah. Ini suatu hal yang sudah sangat progresif. Tinggal bagaimana napas KUHP yang baru ini benar-benar produktif,” katanya.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, yang memungkinkan narapidana menjalani hukuman dengan kegiatan produktif di luar penjara.












Tinggalkan Balasan