Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran Mulai 13 Maret
Bacatrend, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret pukul 24.00, mencakup seluruh ruas jalan tol dan arteri.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” jelas Aan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha logistik menyesuaikan jadwal pengiriman dan mempertimbangkan moda alternatif seperti kereta api dan kapal laut.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran, yang diperkirakan melibatkan jutaan pemudik di seluruh Indonesia.












Tinggalkan Balasan