Nyanyian Kasat Resnarkoba Gigit Kapolres Gara-gara Permintaan Mobil Alphard Baru
Bacatrend, Bima – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah namanya terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penonaktifan ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku mendapat tekanan dari atasannya untuk menyediakan dana Rp 1,8 miliar guna membeli mobil Toyota Alphard terbaru. Uang itu ditawarkan oleh bandar narkoba Koko Erwin sebagai “bantuan” agar bisnis sabu-sabu miliknya tidak diganggu aparat.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya hanya menjalankan perintah pimpinan. “Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan bagaimana cara mainnya,” kata Asmuni.
Ia menambahkan, “Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini. Kalau tidak dipenuhi, jabatannya sebagai Kasat Narkoba jadi taruhannya.”
Sebagai tanda jadi, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari, lalu menambah Rp 800 juta. Total Rp 1 miliar diserahkan AKP Malaungi kepada ajudan Kapolres bernama Teddy Adrian pada 29 Desember 2025.
Malaungi kemudian mengirim pesan sandi kepada AKBP Didik berbunyi “BBM sudah diserahkan ke ADC” sebagai konfirmasi. Sisanya Rp 800 juta belum dikirim. Selain uang, Koko Erwin juga menitipkan 488 gram sabu kepada Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sebagai jaminan hingga sisa dana cair.
Seluruh rangkaian transaksi, bukti chat, rekaman CCTV, dan aliran dana telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pengakuan ini menjadi dasar kuat yang menyeret nama Kapolres Bima Kota ke meja pemeriksaan Mabes Polri.
AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri merupakan lulusan Akpol 2004 dengan rekam jejak panjang di bidang reserse dan operasional. Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, hingga menjabat Kapolres Lombok Utara sebelum dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Namun, kariernya kini terhenti setelah nyanyian bawahannya membuka dugaan keterlibatan dalam skandal narkoba dan gratifikasi kendaraan mewah.












Tinggalkan Balasan