Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Tiga Lokasi
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kembali melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas yang tidak berizin. Pada Sabtu (14/2/2026), sebanyak 45 tiang kabel fiber optik (FO) berhasil ditertibkan dari tiga ruas jalan utama: Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya pada 7, 10, dan 11 Februari. “Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di sisi selatan Kapas Krampung 19 tiang, dan di sisi utara 16 tiang,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, tim DSDABM terlebih dahulu menandai tiang-tiang yang melanggar dengan stiker pelanggaran. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan mempercepat proses penertiban di lapangan.
Selain menertibkan tiang, petugas juga merapikan sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Kami ingin ruang publik lebih tertata dan aman,” tambah Agnis.
Penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemkot berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi lebih patuh terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Agnis menegaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut hingga minggu kedua Maret. Beberapa ruas jalan telah dipetakan untuk kegiatan serupa yang akan melibatkan Satpol PP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).












Tinggalkan Balasan