Akhirnya! Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Bacatrend, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu (15/2) malam.
Menurut Jhonny, penetapan tersangka terhadap Didik Putra merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka Karol dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, keterlibatan AKP Malaungi terungkap, hingga akhirnya menyeret nama Didik Putra Kuncoro dalam jaringan tersebut.
Dengan penetapan tersangka terhadap eks Kapolres Bima Kota, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian tidak akan mendapat toleransi.












Tinggalkan Balasan