Bacatrend, Jakarta – Belakangan ini media sosial di Jawa Tengah diramaikan oleh keluhan masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disebut mengalami kenaikan. Sejumlah pemilik kendaraan mengunggah bukti pembayaran pajak dari tahun 2024, 2025, hingga 2026 yang terlihat semakin tinggi. Unggahan tersebut memicu keresahan publik dan bahkan seruan boikot pembayaran pajak.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada tahun 2026. Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa Pemprov justru tengah menyiapkan kebijakan diskon sekitar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, pada 13 Februari 2026.

Mengapa Publik Merasa Pajak Naik?
Kebingungan masyarakat muncul karena adanya opsen pajak kendaraan yang mulai diberlakukan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Opsen adalah pungutan tambahan yang dipungut pemerintah kabupaten/kota berdasarkan persentase dari PKB pokok. Meski tarif dasar PKB tidak berubah, opsen membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat terasa lebih tinggi.

Selain itu, pada tahun 2025 Pemprov Jateng sempat memberikan diskon besar untuk PKB. Ketika diskon tersebut berakhir di awal 2026, banyak wajib pajak merasa tagihan mereka melonjak, padahal sebenarnya tarif pokok tidak berubah. Inilah yang menimbulkan persepsi bahwa pajak kendaraan naik.









Data Keluhan Masyarakat
Beberapa warga melaporkan kenaikan signifikan dalam tagihan pajak. Misalnya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp130 ribu naik menjadi Rp170 ribu. Angka “66 persen” yang sempat viral di media sosial sebenarnya bukan kenaikan tarif, melainkan persentase opsen yang dibagi ke daerah. Bapenda Jateng menegaskan bahwa informasi tersebut adalah kesalahpahaman.

Sikap Pemerintah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan Bapenda untuk mengkaji ulang kebijakan opsen dan memastikan adanya relaksasi berupa diskon 5 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap stabil.