Bacatrend, NTT – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di Atambua, Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur tindak pidana serta adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kapolres.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun.









Selain Piche Kota, penyidik turut menetapkan dua orang lain berinisial RK dan RM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 13 Januari 2026. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, serta bukti elektronik. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.