Bacatrend, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gaji ganda akibat rangkap jabatan. Huda diketahui sejak 2019 menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1.

Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyebut bahwa Huda menerima honorarium sebagai PLD sebesar Rp2.239.000 per bulan, di luar gaji sebagai guru honorer. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja dan hasil pemeriksaan, total gaji yang diterima Huda selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp118,86 juta.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional dan guru tidak tetap,” kata Taufik.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rangkap jabatan di tingkat desa dan sekolah, serta menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol administrasi di daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kerugian negara harus dipulihkan, sementara proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.









Langkah Kejari Probolinggo ini menjadi peringatan bagi tenaga honorer dan aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, serta memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana yang merugikan keuangan negara.