Bacatrend, Surabaya – Dua restoran di Surabaya disegel Satpol PP Kota Surabaya setelah kedapatan menyajikan minuman beralkohol menggunakan teko plastik kepada pengunjung. Penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan temuan itu didapat saat petugas melakukan razia di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini.

Dari hasil pengawasan, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif. Zaini menegaskan, kedua pelaku usaha melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.









“Aturan itu jelas melarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkas Zaini.