Bacatrend, Surabaya – Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Posko ini mulai beroperasi sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026) sebagai upaya mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa posko tidak hanya menjadi tempat pelaporan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Alur layanan posko dibagi dalam dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi aturan dan tata cara perhitungan THR. Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan fokus menangani pengaduan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi.









Layanan pengaduan tersedia secara offline di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri agar memudahkan akses bagi para buruh di wilayah masing-masing.

Bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa KTP dan bukti pendukung yang kuat. Hebi menegaskan bahwa sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.