Bacatrend, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di District 8 SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3) kemarin.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan praktik insider trading saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, menegaskan, “Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.”

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita belasan boks dokumen dan perangkat digital sebagai barang bukti. OJK menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengamankan data relevan yang mendukung proses hukum.









Tiga pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ASS selaku beneficial owner saham BEBS, MWK mantan Direktur Investment Banking MASI, serta PT MASI sebagai korporasi.

Mereka diduga memperoleh keuntungan ilegal senilai Rp14,5 triliun melalui transaksi saham yang melibatkan informasi orang dalam.

Mirae Asset dalam pernyataan resminya menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh OJK dan Bareskrim. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tulis manajemen Mirae Asset.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dugaan pelanggaran yang sangat besar dan melibatkan institusi sekuritas ternama.

OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor.

Kronologi dan Timeline Kasus
2024–2025: Saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) mengalami lonjakan harga signifikan yang menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi pasar.

Akhir 2025: OJK mulai melakukan investigasi atas transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Februari 2026: OJK menetapkan tiga tersangka, yakni ASS, MWK, dan PT MASI sebagai korporasi. Dugaan keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.

4 Maret 2026: OJK bersama Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyita dokumen dan perangkat digital untuk memperkuat bukti.