Kemenkumham Jatim Alokasikan Rp 6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Bacatrend, Surabaya — Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sepanjang tahun anggaran 2026. Dari total dana tersebut, sebanyak 84 persen atau sekitar Rp 5,7 miliar difokuskan untuk layanan hukum litigasi.
Dana tersebut akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3).
Sementara sisanya, sekitar Rp 1,1 miliar, dialokasikan untuk kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Program ini akan menjangkau masyarakat melalui pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di 8.494 desa dan kelurahan di seluruh Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa alokasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga untuk mendapatkan akses hukum yang adil dan terjangkau.
Ia juga mengapresiasi dedikasi para PBH yang selama ini telah bekerja secara profesional dan penuh integritas.
“Penandatanganan ini adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Kami hadir untuk memastikan masyarakat miskin tidak tertinggal dalam hal akses keadilan,” ujar Haris dalam sambutannya.
Haris juga mengingatkan agar PBH tidak hanya fokus pada jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga pada kualitas layanan hukum yang diberikan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas profesi dalam setiap proses pendampingan hukum.
“Integritas adalah harga mati. Bantuan hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih jauh, Haris mendorong agar akses bantuan hukum diperluas hingga ke pelosok desa melalui kolaborasi antara PBH dan paralegal. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat di wilayah terpencil tetap bisa mendapatkan layanan hukum yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan penanganan perkara agar tidak terjadi tumpang tindih antara PBH dan pemerintah daerah. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas dan dampak nyata dari program bantuan hukum ini.
Senada dengan Haris, Kepala Divisi P3H, Soleh Joko Sutopo, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan program. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi optimalisasi bantuan hukum di Jawa Timur.
“Kami berharap anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Soleh.
Program ini diharapkan mampu memperkuat struktur layanan hukum di Jawa Timur, menjadikannya lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat miskin yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.












Tinggalkan Balasan