Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi cukai rokok dalam perkara suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai manual pada rokok yang diproduksi dengan mesin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perbedaan jenis produksi rokok berdampak pada tarif cukai yang dikenakan. “Ada rokok mekanik dan ada rokok manual. Harga cukainya berbeda. Tapi yang terjadi, rokok mesin ditempeli cukai manual agar tarifnya lebih murah,” ujarnya.

Menurut Budi, praktik tersebut membuat biaya cukai yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan ketentuan yang seharusnya berlaku. Kondisi ini juga menyulitkan masyarakat membedakan keaslian pita cukai yang terpasang pada produk rokok di pasaran. “Masyarakat melihat rokok sudah ada cukainya, tapi ternyata itu cukai untuk rokok manual, bukan mesin. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali,” tambahnya.

KPK menilai praktik manipulasi ini merugikan negara karena menurunkan penerimaan dari sektor cukai. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun terhadap APBN. Dengan adanya manipulasi, potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah.









Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan suap yang lebih luas, di mana sejumlah pegawai Bea Cukai diduga menerima imbalan untuk meloloskan manipulasi cukai. KPK memastikan akan mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Pengawasan terhadap cukai rokok disebut perlu diperketat, mengingat sektor ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Praktik manipulasi tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan barang kena cukai. Pemerintah diminta segera memperkuat sistem digitalisasi pita cukai agar lebih sulit dimanipulasi dan meningkatkan transparansi dalam pengawasan.