Bacatrend, Jakarta – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Rekayasa lalu lintas berupa sistem Satu Arah (One Way), Contra Flow, dan Ganjil-Genap akan diberlakukan di sejumlah ruas tol nasional mulai 17 hingga 29 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resminya menyebut rekayasa ini dirancang untuk menjaga kelancaran arus kendaraan yang diperkirakan meningkat pesat menjelang Lebaran. “Pengaturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

Sistem One Way
Arus Mudik: Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo mulai 17 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 24.00 WIB.

Arus Balik: Berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek mulai 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.









Sistem Contra Flow
Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70: 17 Maret pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret pukul 24.00 WIB, serta 21–22 Maret dan 23–29 Maret dengan jadwal tertentu.

Tol Jagorawi KM 21–KM 8: 24 Maret dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 WIB.

Sistem Ganjil-Genap
Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414.

Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 (dua arah).

Berlaku mengikuti jadwal sistem One Way.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan yang berlaku, memanfaatkan aplikasi navigasi, serta tidak berlama-lama di rest area. Dengan rekayasa ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.