Kemenag Keluarkan Panduan Takbiran Di Bali Saat Nyepi dan Idulfitri
Bacatrend, Jakarta – Kementerian Agama merilis pedoman khusus apabila malam takbiran Idulfitri 1447 H bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Aturan ini disusun bersama pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali untuk memastikan kedua perayaan berjalan damai dan penuh toleransi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pedoman ini hanya berlaku di Bali. “Jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati,” ujarnya.
Isi Pedoman
Takbiran dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.
Tidak menggunakan pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian.
Penerangan secukupnya, berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA.
Pengamanan menjadi tanggung jawab pengurus masjid/mushola dengan koordinasi aparat keamanan.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, pecalang, linmas, aparat desa/kelurahan, serta pengurus masjid diminta bersinergi menjaga ketertiban Nyepi maupun takbiran.
Pedoman ini dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan, aturan ini bersifat lokal, namun bisa dijadikan rujukan di daerah lain dengan komunitas Hindu bila Idulfitri bertepatan dengan Nyepi. Ia berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama menjaga kerukunan.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh konten media sosial yang menarasikan seolah pedoman ini berlaku nasional. “Indonesia memiliki tradisi panjang merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Thobib.












Tinggalkan Balasan